Kasus korupsi PT Timah belakangan mendapat sorotan publik lantaran menyeret sejumlah nama pesohor. Tak tanggung-tanggung, persoalan korupsi berikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, juga pengaruh kerusakan lingkungan.
Angka ini menempatkannya sebagai persoalan korupsi bersama dengan kerugian negara terbesar selama sejarah Indonesia. Termasuk PT Timah, berikut persoalan korupsi terbesar di Indonesia.
1. Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga kini, Kejagung memutuskan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah.
Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis. Awalnya, Kejagung memutuskan para tersangka menyebabkan pengaruh kerugian lingkungan raih Rp 271 triliun. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai penghitungan kerugian negara dalam persoalan berikut raih Rp 300 triliun. Angka ini juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
2. Kasus BLBI (Rp 138 triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan persoalan korupsi yang terjadi selagi krisis moneter 1997. Kala itu, puluhan bank kolaps akibat lonjakan pinjaman dan kurs rupiah terhadap dollar AS ambruk. Dilansir berasal dari Kompas TV (1/4/2024), Bank Indonesia (BI) memberi tambahan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps.
Namun, dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK terhadap Agustus 2000 perlihatkan negara rugi Rp 138,44 triliun akibat persoalan tersebut. Pada 2007, Kejagung membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan terhadap 2008.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Depok Sidak Pasar Cisalak
Kejagung mengakui kerugian negara, tetapi tidak menganggap ada tindakan melawan hukum. Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) BLBI dibentuk terhadap 2021 untuk menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun. Dana lain sudah dibayar oleh para kreditor.
Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai kesuksesan Satgas BLBI menagih semua kerugian negara. Kasus mega korupsi ini menyeret nama eks-Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Tumenggung.
3. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Perkara ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang dianggap menyerobot lahan 37 hektar di Riau. Dia bekerja sama bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman. Dikutip berasal dari berbagai sumber (6/2/2023), tindakan itu merugikan negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS (Rp 1,27 triliun).
Kasus ini juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap 23 Februari 2023. Pelaku lainnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dihukum sembilan tahun penjara.
4. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang terjadi terhadap 2009-2011 menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP). Kasus berikut mengundang kerugian negara raih Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau kira-kira Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi https://creativefoodconcept.com/ Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara dalam persoalan ini. Namun, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
5. PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) tercatat menyebabkan nilai kerugian negara raih Rp 22,7 triliun. Perkara ini terjadi akibat PT Asabri melakukan pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana bersama dengan bersama dengan pihak swasta. Sebanyak tujuh orang divonis bersalah dalam persoalan ini.