
Viral Isu Non-Halal, Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran
Solo — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengambil langkah tegas dengan menutup sementara warung legendaris Ayam Goreng Widuran setelah tempat makan tersebut viral karena dugaan menyajikan menu non-halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen. Keputusan ini diumumkan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang merasa tertipu.
Ayam Goreng Widuran merupakan salah satu tempat makan legendaris di Solo yang berdiri sejak tahun 1960-an. Warung ini dikenal sebagai ikon kuliner tradisional Jawa yang digemari oleh berbagai kalangan, termasuk wisatawan lokal dan mancanegara. Namun, dalam beberapa hari terakhir, netizen di media sosial dihebohkan oleh pengakuan seorang pelanggan yang menyebutkan bahwa menu ayam goreng di sana menggunakan minyak babi atau memiliki unsur non-halal lainnya, tanpa keterangan atau label yang jelas.
Respon Wali Kota Solo
Menanggapi ramainya polemik ini, Wali Kota Gibran langsung memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Solo, Gibran menyatakan bahwa keputusan penutupan sementara diambil demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap sektor kuliner di kota Solo.
“Kami tutup sementara sambil menunggu hasil investigasi lengkap. Yang jelas, semua pelaku usaha makanan dan minuman wajib transparan soal bahan makanan yang digunakan,” tegas Gibran.
Ia menambahkan bahwa bukan soal agama saja, tetapi juga transparansi informasi bagi konsumen. Terlebih, mayoritas masyarakat Solo adalah Muslim dan sangat memperhatikan aspek kehalalan makanan.
Reaksi Masyarakat dan Netizen
Kasus ini langsung viral di platform seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Banyak warganet yang menyayangkan kurangnya kejelasan informasi dari pihak pengelola. Beberapa mantan pelanggan juga ikut membagikan pengalaman mereka dan merasa kecewa karena selama ini mengira makanan yang mereka konsumsi 100% halal.
Namun, tak sedikit juga yang meminta publik agar tidak gegabah menyebarkan tuduhan sebelum hasil investigasi resmi keluar. Beberapa pengunjung setia Ayam Goreng Widuran menilai bahwa warung tersebut selama ini terkenal bersih dan memiliki rasa otentik, dan mereka berharap warung bisa kembali buka setelah melakukan klarifikasi yang adil.
Langkah Selanjutnya
Pemkot Solo berjanji akan menuntaskan penyelidikan dalam waktu dekat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka warung rajazeus.info tersebut akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan klarifikasi publik serta memasang label keterangan non-halal dengan jelas.
Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan Solo juga diminta melakukan uji laboratorium terhadap bahan makanan yang digunakan oleh Ayam Goreng Widuran.
Sementara itu, Pemkot juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk lebih transparan dan jujur, serta mengikuti regulasi yang ada demi kenyamanan semua pihak.
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pengingat pentingnya kejelasan informasi dalam industri kuliner, khususnya di kota dengan penduduk mayoritas Muslim seperti Solo. Transparansi bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan dan keyakinan konsumen.
Untuk saat ini, masyarakat diminta menunggu hasil resmi dari Pemkot sebelum mengambil kesimpulan atau menyebarkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025: Syarat, Ketentuan, dan Skema Penerapan

Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025: Syarat, Ketentuan, dan Skema Penerapan
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon
Diskon tarif listrik 50% ini ditujukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Total penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar 79,3 juta pelanggan. Perlu dicatat bahwa pelanggan dengan daya 2.200 VA yang sebelumnya menerima diskon pada awal tahun 2025, kini tidak lagi termasuk dalam program ini.
Program ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan secara otomatis saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik akan otomatis terpotong sebesar 50% pada tagihan bulan Juli dan Agustus 2025, sesuai dengan pemakaian listrik pada bulan Juni dan Juli.
Tujuan dan Dampak Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama masa libur sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025. Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan iam-love.co lainnya, sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih cepat.
Stimulus Ekonomi Lainnya
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk:
- Diskon tiket transportasi umum (kereta api, pesawat, dan angkutan laut) selama masa libur sekolah.
- Diskon tarif tol pada Juni–Juli 2025.
- Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
- Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Seluruh stimulus ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025.
Cara Mendapatkan Diskon
Untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50%, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggan disarankan untuk memastikan bahwa daya listrik di rumah mereka sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yaitu di bawah 1.300 VA.
Kesimpulan
Program diskon tarif listrik 50% pada Juni–Juli 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan konsumsi domestik. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
Baca Juga: India Lancarkan Serangan ke Pakistan, Ketegangan Meningkat

India Lancarkan Serangan ke Pakistan, Ketegangan Meningkat
Ketegangan antara dua negara bertetangga, India dan Pakistan, kembali memanas setelah dilaporkan terjadinya serangan militer oleh India terhadap sejumlah posisi militan yang berada di wilayah perbatasan Pakistan pada awal Mei 2025. Insiden ini kembali membuka luka lama dalam konflik panjang yang telah berlangsung selama beberapa dekade, khususnya terkait wilayah sengketa di Kashmir.
Kronologi Serangan
Menurut pernyataan dari Kementerian Pertahanan India, serangan tersebut merupakan “aksi pencegahan terhadap ancaman keamanan” yang bersumber dari kelompok militan yang beroperasi di wilayah Line of Control (LoC), yang memisahkan wilayah Jammu dan Kashmir milik India dari wilayah yang dikendalikan Pakistan. India mengklaim bahwa mereka mendapatkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya rencana serangan teroris besar-besaran dari wilayah tersebut.
Operasi yang dilakukan pada malam hari itu menargetkan beberapa kamp militan yang diduga menjadi tempat pelatihan dan perencanaan serangan ke wilayah India. Militer India menyebutkan bahwa serangan itu bersifat “terbatas dan terukur” untuk mencegah eskalasi yang lebih luas.
Reaksi dari Pakistan
Pemerintah Pakistan langsung mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai “agresi tanpa alasan yang melanggar kedaulatan negara.” Juru bicara Angkatan Bersenjata Pakistan menyatakan bahwa pihaknya telah merespons serangan itu dengan tembakan balasan, serta memperingatkan bahwa setiap pelanggaran lanjutan akan mendapat respons militer yang “kuat dan setimpal.”
Pemerintah Pakistan juga memanggil Duta Besar India di Islamabad untuk memberikan nota protes resmi, serta membawa insiden ini ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dampak Terhadap Stabilitas Kawasan
Serangan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengamat geopolitik internasional. Hubungan India-Pakistan memang sudah lama berada di bawah bayang-bayang konflik, terutama sejak perang-perang sebelumnya yang dipicu oleh isu Kashmir. Kedua negara sama-sama memiliki kekuatan militer besar, termasuk senjata nuklir, sehingga eskalasi bisa berbahaya jika tidak segera diredam.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia, telah mengimbau kedua negara untuk menahan diri dan membuka jalur diplomasi untuk meredakan ketegangan. Mereka menekankan bahwa konflik terbuka hanya akan menambah penderitaan bagi rakyat sipil di wilayah perbatasan dan mengganggu stabilitas regional Asia Selatan.
Potensi Jalan Keluar
Sejumlah analis menyebutkan bahwa konflik ini menunjukkan betapa pentingnya peran diplomasi dan dialog bilateral. Pemerintah India dan Pakistan perlu memperkuat rajazeus kerja sama intelijen, mempercepat proses perdamaian yang tertunda, serta melibatkan pihak ketiga sebagai mediator jika diperlukan.
Organisasi internasional juga didorong untuk lebih aktif dalam mendorong perundingan damai, termasuk kemungkinan pembentukan zona demiliterisasi di area konflik dan program pemantauan independen untuk menghindari benturan bersenjata.
Kesimpulan
Serangan India terhadap wilayah Pakistan kembali menyulut ketegangan klasik antara dua negara yang sejak lama berselisih. Meski diklaim sebagai tindakan defensif, insiden ini menunjukkan bahwa potensi konflik terbuka masih menjadi ancaman nyata di kawasan Asia Selatan. Dibutuhkan pendekatan yang bijak, diplomatis, dan penuh kehati-hatian dari kedua belah pihak agar konflik ini tidak berkembang menjadi perang berskala luas.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Triwulan 2025: Pemerataan Bantuan untuk Masyarakat Rentan

ASN Bisa WFA pada 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja berasal dari lokasi mana pun, bukan hanya kantor dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025. Penerapan WFA ini diharapkan tingkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN.
SE Menteri PANRB Nomor 2/2025 berkenaan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diterbitkan pada Rabu 5 Maret 2025. Demikian mengutip menpan.go.id, Kamis (6/3/2025).
SE ini menyesuaikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti dengan Hari Raya Lebaran dan Nyepi.
Dengan SE tersebut diharapkan menunjang peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
Pada SE disebutkan dengan menyimak antisipasi lonjakan pergerakan penduduk dalam rangka libur nasional dan cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan lembaga pemerintah sanggup menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan berasal dari rumah (work from home/WFH0 dan atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah (work from anywhere/WFA).
Pada SE tersebut menyebutkan penyesuaian yang dijalankan harus menyimak hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dijalankan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Menpan RB Terbitkan SE
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2025 resmi diterbitkan pada Rabu, 5 Maret 2025. SE ini menyesuaikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode menjelang libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur, yaitu 24-27 Maret 2025.
SE tersebut memiliki tujuan untuk menunjang peningkatan produktivitas kerja ASN dan kelancaran pelayanan publik, terutama selama periode libur panjang. Pimpinan lembaga diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jatah ASN yang bekerja WFO, WFH, dan WFA, dengan pertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik sarana masing-masing instansi. Hal ini perlu untuk meyakinkan pelayanan publik selalu berjalan optimal.
Dalam SE tersebut ditekankan pentingnya meyakinkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pimpinan lembaga harus meyakinkan kebijakan WFA tidak mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan dan pemantauan pada kinerja ASN selalu menjadi prioritas utama.
Panduan bagi Instansi Pemerintah
Penerapan WFA bagi ASN perlu perencanaan dan pengaturan yang masak berasal dari masing-masing lembaga pemerintah. Pimpinan lembaga harus menyimak sebagian perihal perlu untuk meyakinkan keberhasilan program ini. Salah satu perihal yang urgent adalah optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Instansi pemerintah termasuk harus meyakinkan sarana publik esensial selalu ada dan sanggup dibuka penduduk selama periode WFA. Layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan menjadi prioritas utama. Perhatian spesifik termasuk harus diberikan pada kelompok rentan layaknya penyandang disabilitas dan lansia.
Selain itu, pimpinan lembaga harus selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN. Pertimbangan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai menjadi aspek perlu dalam pengambilan keputusan. Pemantauan dan pengawasan pada pencapaian target kinerja termasuk harus dijalankan secara ketat.
Bagi lembaga dengan sistem kerja bergilir, harus dijalankan penyesuaian jam sarana agar tidak mengganggu pelayanan publik. Semua penyesuaian harus dijalankan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini perlu untuk melindungi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Syarat WFA bagi PNS
Meskipun SE memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja berasal dari mana saja, bukan artinya tidak ada persyaratan mahjong slot yang harus dipenuhi. ASN selalu bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya, lepas berasal dari lokasi kerjanya. Kinerja dan produktivitas selalu menjadi tolok ukur utama.
Akses pada sistem dan teknologi informasi yang lumayan menjadi syarat perlu bagi ASN yang idamkan menerapkan WFA. ASN termasuk harus meyakinkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung lainnya untuk menunjang produktivitas kerja. Konektivitas internet yang stabil dan handal merupakan salah satu aspek kunci.
Disiplin dan tanggung jawab selalu menjadi perihal yang tak sanggup ditawar. ASN yang pilih WFA harus sanggup menyesuaikan sementara dan menyelesaikan tugas dengan efisien dan efisien. Komunikasi dan koordinasi dengan kawan kerja dan atasan selalu harus terjaga dengan baik. Pelaporan dan monitoring kinerja selalu menjadi anggota perlu berasal dari sistem kerja.
Pimpinan lembaga pemerintah harus menyimak perihal sebagai berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya
- Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan lembaga masing-masing agar menanggung penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada penduduk selalu ada dan sanggup diakses, termasuk pada sarana kesehatan, sarana transportasi, sarana keamanan, dan lainnya, serta menyimak penyediaan sarana yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan pertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai berasal dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing
- Melakukan pemantauan dan pengawasan pada pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
- Bagi sarana yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka harus diatur ulang jam sarana agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
Baca Juga : Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Depok Sidak Pasar Cisalak