2025-05-26 | admin4

Diskon Tarif Listrik 50% Juni–Juli 2025: Syarat, Ketentuan, dan Skema Penerapan

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon

Diskon tarif listrik 50% ini ditujukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Total penerima manfaat diperkirakan mencapai sekitar 79,3 juta pelanggan. Perlu dicatat bahwa pelanggan dengan daya 2.200 VA yang sebelumnya menerima diskon pada awal tahun 2025, kini tidak lagi termasuk dalam program ini.

Program ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan secara otomatis saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik akan otomatis terpotong sebesar 50% pada tagihan bulan Juli dan Agustus 2025, sesuai dengan pemakaian listrik pada bulan Juni dan Juli.

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama masa libur sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025. Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan iam-love.co lainnya, sehingga roda perekonomian dapat berputar lebih cepat.

Stimulus Ekonomi Lainnya

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk:

  • Diskon tiket transportasi umum (kereta api, pesawat, dan angkutan laut) selama masa libur sekolah.
  • Diskon tarif tol pada Juni–Juli 2025.
  • Bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
  • Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025.

Cara Mendapatkan Diskon

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50%, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggan disarankan untuk memastikan bahwa daya listrik di rumah mereka sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yaitu di bawah 1.300 VA.

Kesimpulan

Program diskon tarif listrik 50% pada Juni–Juli 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan konsumsi domestik. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Baca Juga: India Lancarkan Serangan ke Pakistan, Ketegangan Meningkat

Share: Facebook Twitter Linkedin